Advertisement

Promo November

Perhatian! Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum Hanya Dilakukan Sekali Selama Masa Kampanye Pilkada

Jumali
Senin, 23 September 2024 - 16:47 WIB
Ujang Hasanudin
Perhatian! Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum Hanya Dilakukan Sekali Selama Masa Kampanye Pilkada Tiga pasangan calon bupati dan wakil Bupati Bantul menunjukan nomor urutnya di KPU Bantul, Senin (23/9/2024). - Ist / KPU Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengungkapkan aturan kampanye pada Pilkada Bantul, 25 September sampai 23 November 2024 berbeda dengan Pemilu 2024. Perbedaan tersebut terlihat dari jumlah rapat umum yang digelar.

"Jadi untuk jadwal kampanye yang sifatnya rapat umum dan masing masing pasangan calon itu hanya sekali. Tapi, untuk yang rapat sifatnya terbatas yang diinisiasi oleh calon itu tidak dibatasi berapa kali," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa, Senin (23/9/2024).

Advertisement

Untuk pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum , nantinya KPU akan melakukan penjadwalan dan dilakukan saat memasuki masa kampanye. Tapi, Joko menegaskan untuk rapat sifatnya terbatas tidak ada pembatasan. "Yang jelas, setiap kegiatan kampanye paslon harus menyampaikan izin pada Polres. Dan, nanti juga menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu," lanjutnya.

Di sisi lain, terkait dengan pemasangan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK), Joko menyatakan akan mengacu kepada Perbup tentang pemasangan APK. "Dan, nanti KPU juga akan memfasilitasi alat dan bahan peraga kampanye. Masing-masing paslon nanti juga akan kami fasilitasi," ucap Joko.

BACA JUGA: Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024: Untoro-Wahyudi 1, Halim-Aris 2, Joko-Rony 3

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan terkait dengan pelaksanaan kampanye pihaknya akan mengacu kepada KPU. Karena regulasi PKPU kampanye telah turun. Oleh karena itu, Didik memastikan Bawaslu akan melakukan pengawasan secara optimal saat pelaksanaan kampanye.

"Tentu nanti KPU yang perlu menetapkan tempat kampanye, utamanya untuk rapat umum. Terkait dengan hal-hal yang perlu dipenuhi dalam kampanye juga harus diatur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

News
| Minggu, 24 November 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement